UNSUR UNSUR SUATU NEGARA

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Kali ini saya akan berbagi mengenai unsur unsur suatu negara yang semoga dapat sedikit bermanfaat

Unsur unsur Negara
  Unsur pembentuk suatu negara adalah rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, & pengakuan dari negara lain. Rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat merupakan unsur negara yang bersifat konstitutif. Sedangkan pengakuan dari negara lain adalah unsur negara yang bersifat deklaratif.
 A. Rakyat
 B. Wilayah
        Wilayah suatu negara meliputi;
 1. Daratan
       Wilayah daratan suatu negara di batasi oleh batas batas yang telah di tentukan melalui perjanjian dengan negara tetangga
2. Lautan
      Lautan yang merupakan wilayah suatu negara di sebut laut teritorial, sedangkan yang bukan wilayah suatu negara dinamakan laut terbuka. Batas wilayah laut di tentukan sebagai berikut :
   * batas laut teritorial, yaitu 12 mil laut yang di ukur dari garis pantai
   * batas zona bersebelahan, yaitu 12 mil laut di ukur dari garis luar laut teritorial
   * batas zona ekonomi eksklusif, yaitu 200 mil dari garis pantai
   * batas landas benua, yaitu lautan yang berjarak lebih dari 200 mil laut
   * batas landas kontinen, yaitu daratan di bawah permukaan air laut teritorial sedalam 200 m atau lebih
   * batas laut pedalaman, yaitu lautan / selat yang menghubungkan pulau yang satu dengaj yang lain dalam suatu negara
3. Udara
4. Ekstrateritorial
      Wilayah ekstrateritorial adalah tempat sebuah kapal yang berbendera suatu negara di laut terbuka serta tempat bekerja perwakilan negara (kantor kedutaan besar)
C. Pemerintah yang sah dan berdaulat
    Pemerintah yang sah dan berdaulat yaitu kekuasaan untuk mengatur negara. Kedaulatan yang di miliki pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan keluar (ekstren) . kedaulatan kedalam maksudnya kekuasaan untik mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan negara kain. Sementara kedaulatan keluar maksudnya kekuasaan untuk bekerja sama atau berhubungan dengan negara lain
D. Pengakuan negara lain
   Pengakuan negara lain sangat di perlukam bagi suatu negara dalam tata hubungan internasional  pengakuan dari negara lain di bagi menjadi dua yaitu de facto dan de jure
  * de facto
        Adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yang telah memiliki unsur konstitutif
  * de jure
        Adalah pengakuan terhadap suatu negara baru yang sesuai dengan hukum internasional

 Cukup sekian apa yang dapat saya tulis, selebihnya saya mohon maaf
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Komentar

Postingan Populer