PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI INDONESIA
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Indonesia merupakan negara hukum yang kenjunjung tinggi perundang undangan, oleh sebab itu banyak terdapat undang undang di indonesia yang di gunakan baik oleh sebagian wilayah maupun seluruh negara indonesia. Saya akan membagikan sedikit mengenai perundang undangan tersebut
Peraturan perundang undangan
* adalah ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia yang tinggal di suatu wilayah negara tertentu
* yang bertujuan untuk mengatur dan mentertibkan kehidupan berbangsa dan bernegara
* jadi peraturan harus di patuhi oleh seluruh warga negara yang tinggal di suatu negara tertentu
Tata urutan peraturan perundang undangan
1. UUD 1945
Adalah dasar hukum peraturan perundang undangan di indonesia. Di tetapkan tanggal 18 agustus 1945 pada sidang ppki pertama, sempat tidak digunakan saat indonesia menjadi RIS dan kembali di berlakukan kembalu pada 5 juli 1959
2. Tap MPR
Memiliki kedudukan di bawah UUD 1945, namun belum memiliki sanksi pidana
3. UU/Perpu (peraturan pengganti)
Undang undang yang di bentuk oleh DPR dan di setujui oleh presiden. Perpu di buat hanya untuk kepentingan mendesak / memaksa
4. PP (peraturan pemerintah)
Adalah peraturan yang di tetapkan oleh presiden, PP membuat aturan umum dalam melaksanakan UUD
5. Perpres (peraturan presiden)
Adalah peraturan yang di bentuk oleh presiden. Perpres berisi materi khusus untuk melaksanakan peraturan pemerintah
6. Perda provinsi
Perda provinsi di bentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan gubernur seperti otonomi daerah yang memeperhatikan wilayah tertentu
7. Perda kabupaten
Perda kabupaten di buat oleh DPRD kabupaten/kota dengan persetujuan bupati atau walikota. Di bentuk sesuai kondisi daerah masing masing setelah mendapat persetujuan DPRD kabupaten/kita
Sementara itu, peraturan perundang undangan di indonesia juga di bagi menjadi 2
1. Peraturan perundang undangan tingkat pusat yang di jalankan di seluruh wilayah indonesia meliputi; UUD 1945, UU/Perpu, PP dan Perpres
2. Peraturan perundang undangan tingkat daerah yang hanya di berlakukan di wilayah pembuatan peraturan tersebut meliputi; perda provinsi, perda kabupaten/kota, peraturan kecamatan, peraturan desa dan lain lain
Proses pembuatan undang undang
* tingkat pusat
~ pengajuan rancangan UU
~ meminta persetujuan DPR
~ proses pengesahan, RUU yang telah di setujui di bawa ke presiden untuk pengesahan
* tingkat daerah
~ perda berawal dari rancangan peraturan perundang undangan yang berasal dari DPRD lalu di setujui oleh kepala daerah
Langkah penegakan hukum
* memahami peraturan pwrundang undangan
* mematuhi peraturan perundang undangan
* mengajak orang lain untuk turut serta dalam mematuhi peratiran perundang undangan
Pentingnya peraturan perundang undangan
* mengatur hak dan kewajiban warga negaraa
* membuat masyarakat hidup aman, damai tentram dan reratur
* namun sebelum di laksanakannya sebuah peraturan perundang undangan harus di lakukan sosialisasi atau penyuluhan pada masyrakat agar mengetahui bentuk peraturan, alasan serta sanki oelanggaran
Sekian apa yang dapat saya bagikan, saya mohon maaf dan terima kasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Indonesia merupakan negara hukum yang kenjunjung tinggi perundang undangan, oleh sebab itu banyak terdapat undang undang di indonesia yang di gunakan baik oleh sebagian wilayah maupun seluruh negara indonesia. Saya akan membagikan sedikit mengenai perundang undangan tersebut
Peraturan perundang undangan
* adalah ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia yang tinggal di suatu wilayah negara tertentu
* yang bertujuan untuk mengatur dan mentertibkan kehidupan berbangsa dan bernegara
* jadi peraturan harus di patuhi oleh seluruh warga negara yang tinggal di suatu negara tertentu
Tata urutan peraturan perundang undangan
1. UUD 1945
Adalah dasar hukum peraturan perundang undangan di indonesia. Di tetapkan tanggal 18 agustus 1945 pada sidang ppki pertama, sempat tidak digunakan saat indonesia menjadi RIS dan kembali di berlakukan kembalu pada 5 juli 1959
2. Tap MPR
Memiliki kedudukan di bawah UUD 1945, namun belum memiliki sanksi pidana
3. UU/Perpu (peraturan pengganti)
Undang undang yang di bentuk oleh DPR dan di setujui oleh presiden. Perpu di buat hanya untuk kepentingan mendesak / memaksa
4. PP (peraturan pemerintah)
Adalah peraturan yang di tetapkan oleh presiden, PP membuat aturan umum dalam melaksanakan UUD
5. Perpres (peraturan presiden)
Adalah peraturan yang di bentuk oleh presiden. Perpres berisi materi khusus untuk melaksanakan peraturan pemerintah
6. Perda provinsi
Perda provinsi di bentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan gubernur seperti otonomi daerah yang memeperhatikan wilayah tertentu
7. Perda kabupaten
Perda kabupaten di buat oleh DPRD kabupaten/kota dengan persetujuan bupati atau walikota. Di bentuk sesuai kondisi daerah masing masing setelah mendapat persetujuan DPRD kabupaten/kita
Sementara itu, peraturan perundang undangan di indonesia juga di bagi menjadi 2
1. Peraturan perundang undangan tingkat pusat yang di jalankan di seluruh wilayah indonesia meliputi; UUD 1945, UU/Perpu, PP dan Perpres
2. Peraturan perundang undangan tingkat daerah yang hanya di berlakukan di wilayah pembuatan peraturan tersebut meliputi; perda provinsi, perda kabupaten/kota, peraturan kecamatan, peraturan desa dan lain lain
Proses pembuatan undang undang
* tingkat pusat
~ pengajuan rancangan UU
~ meminta persetujuan DPR
~ proses pengesahan, RUU yang telah di setujui di bawa ke presiden untuk pengesahan
* tingkat daerah
~ perda berawal dari rancangan peraturan perundang undangan yang berasal dari DPRD lalu di setujui oleh kepala daerah
Langkah penegakan hukum
* memahami peraturan pwrundang undangan
* mematuhi peraturan perundang undangan
* mengajak orang lain untuk turut serta dalam mematuhi peratiran perundang undangan
Pentingnya peraturan perundang undangan
* mengatur hak dan kewajiban warga negaraa
* membuat masyarakat hidup aman, damai tentram dan reratur
* namun sebelum di laksanakannya sebuah peraturan perundang undangan harus di lakukan sosialisasi atau penyuluhan pada masyrakat agar mengetahui bentuk peraturan, alasan serta sanki oelanggaran
Sekian apa yang dapat saya bagikan, saya mohon maaf dan terima kasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Komentar
Posting Komentar